Soal Kasus Ahok, Pengacara Tim Pembela Muslim: Kata ‘Dibohongin’, Itu Unsur Hinaannya
Karena, ada kata ‘Dibohongi’ dalam pertanyaan Ahok yang menunjuk pada surat Al-Maidah
JAKARTA—Mahendradatta,
Pengacara Tim Pembela Muslim, menilai kasus dugaan penghinaan agama
yang dilakukan oleh Ahok sudah jelas merupakan penghinaan. Karena, ada
kata ‘Dibohongi’ dalam pertanyaan Ahok yang menunjuk pada surat Al-Maidah.
“Kalau
saja yang digunakan kata Dipengaruhi, mau ada ‘pakai’atau tidak unsur
pidananya agak samar.Tapi ini jelas #Dibohongin di situ penghinaannya,” ujar Mahendradatta lewat kicauan di Twitter, Ahad (8/11).
Selain,
‘dibohongin’ yang merujuk pada surat Al-Maidah ayat 51, lanjut
Mahendradatta, itu dipertegas lagi dengan kata ‘dibodohi’ dan juga masuk
Neraka.
“Hal itu sudah masuk konteks Agama.”
Sementara
pemerintah sendiri melalui JK, berjanji akan menuntaskas kasus Ahok
dalam dua pekan. Polisi masih menyelidiki kasus ini. Kadiv Humas Mabes
Polri, Brigjen Boy Rafli Amar, Ahad (6/11), mengatakan, Ahok dijadwalkan
diperiksa pada Senin sekitar pukul 10.00 WIB.
“Mudah-mudahan
tidak akan ada perubahan,” kata Boy. Pemeriksaan ini, kata dia, untuk
melengkapi alat bukti karena Polri sedang berusaha meluaskan
penyelidikan. “Dalam pengumpulan alat bukti untuk menentukan status
hukum Basuki Tjahaja Purnama.” []